Selasa, 01 Mei 2012

jurusan pendidikan luar sekolah

Jurusan Pendidikan Luar Sekolah







A. AKREDITASI
Program Studi Pendidikan Luar Sekolah telah diakreditasi dengan nilai A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departeman Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 025/BAN-PT/Ak-X/S1/X/2007.

B. GELAR LULUSAN
Gelar yang diperoleh dari lulusan program studi ini adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd.).

C. TUJUAN
Program studi pendidikan luar sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangan kaji-aksi PLS beserta sistem akademik yang produktif & berkualitas.
  2. Meningkatkan kapasitas SDM Prodi PLS dan solidaritas yang kohesif dalam prosesi Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Meningkatkan kualitas kelembagaan Prodi PLS berbasis pembelajaran yang berkelanjutan.
  4. Meningkatkan kapasitas mahasiswa Prodi PLS sebagai generasi pendidik PLS yang berkualitas.
  5. Menata dan memberdayakan aset Prodi PLS dalam menunjang layanan yang berkualitas.
D. KOMPETENSI LULUSAN
Kompetensi lulusan program studi Pendidikan Luar Sekolah terdiri atas kompetensi utama dan kompetensi penunjang.
1. Kompetensi Utama
Kompetensi utama lulusan prodi PLS dapat dikelompokan ke dalam 5 (lima) rumpun, yaitu:
a. Penguasaan Bidang Keahlian
Pengenalan karakteristik dan subtansi ilmu yang melandasi, penguasaan keahlian yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasikan dan memantapkan pemahaman konsep, dan penyesuaian subtansi keahlian yang bersangkutan dengan tuntutan dinamika dan perkembangannya.
b. Pengenalan tentang Peserta Didik
Pengenalan berbagai karakteristik peserta didik dan kebutuhan belajar, pengenalan tahap-tahap perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek dan penerapannya.
c. Pengelolaan Satuan Pendidikan
Penguasaan konsep dan cara perencanaan pendirian satuan pendidikan luar sekolah, pengelolaan program pendidikan, supervisi, monitoring, dan evaluasi program pendidikan pada satuan pendidikan luar sekolah, serta penguasaan tentang pembinaan dan pengembangan.
d. Penguasaan Pembelajaran yang Mendidik
Penguasaan konsep dasar serta proses pendidikan dan pembelajaran dan penerapannya dalam pelaksanaan dan pengembangan proses pembelajaran yang mendidik.
e. Pengembangan Kepribadian dan Keprofesioanalan
Pengembangan institusi keagamaan dan dan kebangsaan yang religius dan berkepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta pemilikan sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme.
2. Kompetensi Pendukung
  • Tenaga pengelola pemula dalam bidang pelatihan SDM
  • Tenaga pengelola pemula dalam bidang pengembangan masyarakat
E. KURIKULUM
Kurikulum jurusan Pendidikan Luar Sekolah dikembangkan berdasarkan Kepmendiknas 232/U/2000 dan 045/U/2002, pengembanggan dilakukan setelah mempelajari Kurikulum inti yang telah dikembangkan oleh Direktorat jenderal pendidikan Tinggi Depdikas, dan setelah mendapat masukan dari stakeholders PLS.
F. KRITERIA KELULUSAN
Mahasiswa dapat lulus dari Program Studi Pendidikan Luar Sekolah jika telah menempuh 144 SKS. Tiap semester mahasiswa boleh mengambil mata kuliah dengan beban maksimal 24 SKS. Indeks prestasi semester yang diperoleh mahasiswa menentukan jumlah SKS yang diambil untuk semester berikutnya. Indeks prestasi semester dan kumulatif dihitung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan universitas.

G. METODE PENILAIAN
Metode penilaian mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh universitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar